Polda Tangkap IRT Sebar Hoax

img
Ekspose kasus penangkapan IRT penyebar hoax melalui media sosial di Mapolda Lampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap ibu rumah tangga (IRT) karena menyebarkan berita bohong (hoax).

OER (28) warga Sinarjaya, Desa Gunungkasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut ditangkap dan diperiksa petugas lantaran menyebarkan isu terkait virus Corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Tedy Istriadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil patroli siber.

"Jadi OER ini telah melakukan penyebaran berita hoax terkait wabah virus corona di Lampung. Kami senantiasa melakukan patroli cyber terhadap akun media sosial," ujar Pandra saat ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (11-3-2020).

Pandra menuturkan, postingan sosial media Facebook dengan akun Okti ER tersebut ditemukan oleh Tim Cyber Crime pada tanggal 5 Maret 2020 saat tengah melakukan patroli siber.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut dengan hasil bahwa pemilik akun tersebut adalah tersangka OER.

"Maka kami lakukan tindaklanjut, karena ini sudah meresahkan warga," kata Pandra.

Dia melanjutkan, hasil penyelidikan petugas diketahui jika OER memposting terkait isu hoax tersebut sebanyak dua kali yakni pada tanggal 3 dan 4 Maret 2020.

Adapun postingan tersebut berupa gambar yang disertai dengan tulisan 'Awas di Kabupaten Pringsewu, Kec Pagelaran ada yang kena Corona yang pulang dri Malaysia' pada tanggal 3 Maret 2020.

Kemudian caption pada postingan kedua berbunyi 'Hati-hati Corona sudah di Lampung' pada tanggal 4 Maret 2020.

Atas perbuatannya tersebut, kata Pandra, OER dijerat pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Sementara tersangka OER mengaku membuat postingan tersebut lantaran stress dan ketakutan akan informasi terkait Corona yang diterima dari sepupunya.

OER mengungkapkan, sudah tiga minggu berada di Balai Latihan Kerja dan akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah karena memutuskan tidak jadi bekerja sebagai TKW di Malaysia.

"Pas sampai rumah, saya dapat dari sepupu kalau di Tugusari Kecamatan Pagelaran Pringsewu ada yang baru pulang dari Malaysia dan kena Corona. Karena takut, ingin tau benar atau tidaknya jadi saya buat postingan itu," beber ibu dua anak tersebut.

Selanjutnya, OER mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas postingan yang telah dibuat karena sempat membuat resah warga.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos