MOMENTUM, Bandarlampung-- Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tiga juru parkir karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga buruh itu: S0 (45) dan SF (42) warga Kaliawi seta IS (37), warga Sukajawa, Bandarlampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hari Budianto mengatakan, penamgkapan tiga tersangka itu bermula dari informasi warga.
Informasi memyebut, ada aktifitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Sukajawa, yang akan dijadikan tempat pesta sabu.
Atas informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat melakukan pengecekan ke lokasi.
"Terbukti, di rumah itu ada tiga laki-laki. Saat didatangi anggota, salah satu pelaku terlihat ke belakang rumah dan membuang plastic kecil dari dalam saku celananya. Anggota memintanya untuk mengambilnya dan benar setelah dibuka ternyata plastic yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu dan rencananya akan mereka gunakan bersama," tutur Kapolsek, Sabtu (14-3-2020).
Kepada polisi, para tersangka mengaku iuran membeli sabu seharga Rp700. Dalihnya, sabu-sabu itu akan digunakan untuk menjaga stamina karena sehari-hari mereka bekerja sebagai petugas parkir.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamanankan barang bukti, setengah plastik kecil narkotika jenis sabu ukuran satu gram.
"Tersangka bakal dijerat pasal 114-112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolsek. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum