MOMENTUM, Bandarlampung--Rencana pemerintah untuk membuat RUU Omnibuslaw baik RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan terus mendapatkan perhatian luas berbagai kalangan, bahkan tidak jarang ada beberapa segelintir pihak yang menginginkan RUU yang sudah masuk program Prolegnas tahun 2020 s.d 2024 ini agar ditunda, namun patut diapresiasi cukup tinggi apa yang diputuskan DPR RI dengan terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibuslaw yang esensinya sebenarnya untuk meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan, sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja termasuk membuat Indonesia semakin menarik dan cantik bagi investor asing dan domestik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia.
Seperti kita baca di beberapa media massa, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme. "Urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata anak kandung Megawati Soekarnoputri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona di Indonesia.
Puan menekankan, DPR RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona dalam masa persidangan ini. Terlebih wabah virus corona telah berdampak pada sejumlah sektor. Mulai dari sosial dan ekonomi. Namun, bukan berarti DPR RI melupakan tugas pada bidang legislasi dan anggaran lainnya. "Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," uajr Puan.
"Namun urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," lanjut dia. Hal senada disampaikan Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020 yang digelar siang tadi. Ia menyatakan DPR memiliki tugas konstitusional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat.
Tugas konstitusional yang dimaksud Puan, yaitu terkait pembahasan dan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan diketahui ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2020. "Dengan situasi menghadapi bencana non alam wabah virus corona, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat," kata Puan. "Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020," ujar dia.
Penulis jelas mengapresiasi langkah yang dilakukan DPR RI dibawah kepemimpinan Puan Maharani, karena ditengah ancaman persebaran virus mematikan, Covid 19, mereka tetap menjalankan tugas-tugas negara dan mendengarkan amanah rakyat, walaupun dengan memenuhi standar WHO dan anjuran pemerintah dalam penanganan Covid 19, sehingga adalah aneh jika ada pihak-pihak yang memprotes niat DPR RI untuk terus bertugas ditengah ancaman Covid 19.
Beberapa segelintir kalangan yang mencoba “mengganggu” pembahasan RUU Omnibuslaw ini terkendala dengan adanya persebaran Covid 19, sehingga mereka melakukan “perlawanan” dengan menyebarkan hashtag seperti #lockdowndpr, #tolakomnibuslaw dan lain-lain melalui media sosial, yang selama ini juga masih gagal menjadi trending topics dalam gonjang ganjing berbagai wacana hot di Indonesia, karena tenggelam dengan berita-berita Covid 19. Niat mereka untuk melakukan aksi massa juga terhenti dan semakin sulit untuk mengumpulkan massa, karena Polri sudah pasti akan membubarkannya, karena sudah ada payung hukumnya yaitu Maklumat Kapolri.
Penulis juga sependapat dengan opini yang dikemukakan oleh pemerhati masalah nasionalisme, Datuak Tjumano di Padang, Sumatera Barat mengatakan, pernyataan pers KSPI belum tentu menjadi acuan kalangan buruh, karena pernyataan tersebut bersifat politik praktis, sehingga kurang diabaikan masyarakat.
“Omnibus law yang ditolak KSPI sebenarnya jika ditelaah secara mendalam banyak memberikan manfaat bagi perekonomian nasional seperti omnibuslaw akan menciptakan perekonomian kita menjadi lebih baik karena lapangan pekerjaan akan semakin terbuka luas; Pesangon akan diberikan kepada para pekerja yang terkena PHK, ditambah modal dan latihan skill/kemampuan; Mengatasi ketimpangan dan kesenjangan sosial di Indonesia; Omnibuslaw sudah merepresentasikan kepentingan buruh dan pengusaha; Omnibuslaw menjaminan peningkatan jaminan sosial bagi pekerja yang tidak dapat ditangguhkan lagi oleh perusahaan,” ujar tokoh di Sumatera Barat ini seraya menambahkan RUU Omnibuslaw juga memperhatikan para pekerja sektor ekonomi kreatif dan lain-lain.
Menurut penulis, RUU Omnibuslaw jelas akan menguntungkan bagi pengusaha, buruh maupun kalangan pekerja atau masyarakat Indonesia lainnya, apalagi Wapres Ma’ruf Amin juga menginginkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ini berlangsung secara terbuka, sehingga tidak ada kesempatan bagi “pasal-pasal yang membahayakan perekonomian nasional ke depan” akan lolos selama pembahasan. Namun, disisi yang lain seiring dengan persaingan yang semakin ketat di era revolusi 4.0 ini, maka kalangan buruh dan pekerja termasuk mahasiswa perlu meningkatkan profesional skillnya sehingga mereka mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, dan sudah pasti melalui RUU Omnibuslaw ini, pemerintah akan melarang TKA unskill memenuhi pasar kerja di Indonesia, karena tidak ada niat pemerintah untuk “menghianati” negaranya sendiri dan kepentingan nasional ke depan. Semoga.(**)
Oleh: Yitno Roto Suprayogitomo, penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia.
Editor: Harian Momentum