MOMENTUM, Bandarlampung--Masa belajar di rumah bagi pelajar sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Perpanjang masa belajar di rumah itupun tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bandarlampung Nomor: 420/503/IV.40/2020 tentang perpanjangan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan sekolah Kota Bandarlampung.
Walikota Bandarlampung Herman Hn mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut diberlakukan mulai hari ini hingga 29 Mei 2020.
"Belajar saja di rumah dahulu, yang penting selamat dan sehat semua untuk masyarakat Kota Bandarlampung," kata Herman, Senin (6-4).
Pemberlakuan surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada sekolah yang berada di bawah tanggungjawab Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, yakni: Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) negeri maupun swasta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Untuk murid kelas enam SD dan kelas tiga SMP yang melaksanakan ujian akhir sekolah tetap belajar di rumah sampai dengan waktu pelaksanaannya atau menyesuaikan ketentuan selanjutnya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum