MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman HN enggan menanggapi pengaduan yang dibuat Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) ke Mapolda setempat.
Saat dikonfirmasi, Selasa (7-4-2020), Herman menyatakan tidak ada komentar terkait dugaan pembohongan publik yang dituduhkan terhadap dirinya.
“Apa? Dari mana kamu. Nggak ada komentar,” ujar Herman sembari berlalu meninggalkan wartawan di lingkungan kantor Pemkot Bandarlampung.
Baca Juga: Diduga Bohongi Publik, Walikota Herman HN Diadukan ke Polda
Diberitakan sebelumnya, BRPL mengadukan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.
Laporan tersebut termuat dalam surat bernomor:015/BRPL/ALIANSI-LPG/IV/2020 tertanggal 6 April 2020.
Dalam surat pengaduan itu, BPRL menduga Walikota Bandarlampung telah melakukan pembohongan publik. Sebab, Herman HN dengan sengaja membuat keterangan yang menyesatkan.
Baca Juga: Terindikasi KKN, BRPL Laporkan Proyek Ratusan Miliar ke Polda
Terlebih, keterangan yang disampaikan Herman HN berkaitan dengan kepemilikan dua tower crane yang diduga erat hubungannya dengan indikasi pengondisian tender proyek di pemkot.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Lampung, Suadi Romli kepada harianmomentum.com, Senin (6-4-2020).
Menurut dia, Herman diduga melanggar pasal 55 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik (KIP).
“Sebagai kepala daerah seharusnya dia memberi keterangan yang benar kepada publik, bukannya malah menyesatkan,” tegas Romli.
Atas dasar itu dia bersama dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya; Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) dan Gerakan Pembaharuan Lampung (GPL) mendesak Ditreskrimsus Polda segera mengusut dugaan tersebut.
Baca Juga: Skandal Besar Dibalik Proyek PT AH di Pemkot
“Dalam pengaduan itu, kami juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti sebagai bahan penyelidikan kepolisian,” ujar Romli.
Dia mengatakan, laporan itu sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kepala daerah agar tidak sembarangan menyampaikan informasi ke publik.
“Kita selalu diminta pemerintah tidak membuat hoax. Tapi kenapa justru kepala daerah yang melakukannya? Ini kan aneh,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN terkesan mati-matian membela ‘kontraktor langganan’ spesialis pembangunan gedung, di lingkungan kerjanya.
Bahkan, kepada wartawan Herman menyebut jika dua tower crane yang kini terpasang di halaman parkir kantor walikota dan di Pasar Smep adalah milik pemerintah kota (pemkot).
"Itu punya Pemda (pemerintah daerah), disewa oleh pengusaha. Beritahu, jangan asal berita-berita dong. Kita ini kan masih rakyat Indonesia juga. Manusia," kata Herman saat dikonfirmasi harianmomentum.com di ruang rapatnya, Senin (23-3-2020).
Namun, saat ditanya sejak kapan pemkot membeli tower crane dan berapa anggarannya, Herman HN enggan memberi jawaban pasti. "Mau lama atau tidak itu urusan saya," pungkas Herman sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Baca Juga: Gabpeknas Menduga Ada Setoran Proyek di Dinas PU, Benarkah?
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, lebih dari lima tahun dia menjadi wakil rakyat belum pernah melihat ada usulan mata anggaran pembelian tower crane.
“Jika benar Herman HN mengakui seperti itu (punya pemkot), saya tantang walikota untuk membuktikan kepemilikan dua tower crane itu,” tegas Yuhadi kepada harianmomentum.com, Senin (23-3-2020).
Yuhadi juga mempertanyakan kapan tower crane itu dibeli? Berapa anggarannya? kapan lelangnya? Siapa pemenang lelangnya? Dimana belinya?
Menurut Yuhadi, sebagai orang nomor satu di Kota Bandarlampung, seharusnya Herman HN tidak sembarangan mengklaim kepemilikan barang. Apalagi pernyataan itu dikeluarkan kepada media.
“Saya minta walikota jangan membohongi publik. Jangan biarkan opini publik menjadi liar. Tolong buktikan kepemilikan tower crane itu,” pungkas Yuhadi. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum