Terlibat Narkoba, Oknum ASN Ditangkap Polisi

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus  satu tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial Ard usia 38 tahun itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas Pemerintah Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP. Adhie Purboyo mengatakan, tersangka ARD ditangkap di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Senin 6 April 2020  sekitar pukul 18.00 WIB.

"Ya ada (penangkapan) itu. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Kasubditnya," kata AKBP.Adhie pada Harianmomentum.com, Jumat (10-4-2020).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol.Tedy Rachesna membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, penangkapan tersangka ARD dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita mendapat informasi bahwa di lokasi Jalan Cut Nyak Dien, mau ada transaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan," kata Kompol.Tedy.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tersangka langsung diamankan dan kemudian dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa: lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil dan satu timbangan digital.

Dia juga membenarkan, tersangka berstatus ASN. "ya benar, dia (tersangka) ASN," ungkapnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos