Diberitakan Soal BOS, Kepala SMAN 4 Metro Laporkan FG ke Polisi

img
SMA Negeri 4 Metro. Foto. Dok.

MOMENTUM, Metro--Kepala SMA Negeri 4 Metro Ni Made Noviani didampingi kuasa hukumnya, Darmanto, melaporkan FG dari sebuah media siber ke Polres Metro, Senin 13 April 2020.

Ni Made Noviani mengadukan FG terkait dengan pemberitaan tentang tudingan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 4 Metro.

FG dalam Laporan Polisi dengan nomor: SPPTL/162-B/IV/2020/LPG/RES METRO tanggal 13 April 2020 disebut telah melakukan pencemaran nama baik di medsos (media sosial). Seperti diatur dalam Pasal 25 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ni Made pemberitaan tersebut tidak benar. Dia juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut.

"Sebelumnya saya tidak pernah bertemu dengan pewarta secara langsung. Saya juga sudah pernah mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata dia usai laporan di Polres Metro.

Padahal, dia menyatakan sudah berupaya melakukan koordinasi dengan terlapor untuk memberikan hak jawab pemberitaan.

"Beritanya tendensius pada pencemaran nama baik karena informasi tersebut sudah menyebar ke mana-mana. Baik secara persuasif maupun ke sosial media. Tujuan saya ingin bertemu hanya untuk meluruskan agar berita tersebut berimbang dan tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat, terutama para orangtua/walimurid SMAN 4 Metro. Tapi pewartanya enggan menemui saya," ungkap Made.

Dia menyesalkan sikap pewarta yang enggan menemuinya untuk memberikan hak jawab pemberitaan. "Sebagai pewarta seharusnya menyediakan ruang hak jawab kepada narasumbernya, sebagai klarifikasi pemberitaan. Tapi kenapa kok saya minta hak jawab tapi pewartanya enggan menemui saya," sesalnya.

Darmanto menambahkan, sebelumnya pihak sekolah memberikan ruang untuk bertemu guna mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Namun, lanjut dia, yang bersangkutan selalu menghindar dan enggan bertemu kepala sekolah. 

"Kita jalankan saja, sejauh apa mereka bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Darmanto.

Menurut Darmanto, kasus pemberitaan semacam itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kasus pemberitaan ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran UU ITE, setelahnya kita tunggu hasil proses dari pengembangan penyidik," katanya. (*).

Laporan: Adipati Opie.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos