Suap Proyek Lampura, Jaksa Panggil Adik Kandung AIM

img
Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus suap proyek Kabupaten Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum akan memanggil adik kandung terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.

Sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara akan digelar secara online pada Rabu (15-4-2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dan kuasa hukum keempat terdakwa sepakat sidang akan dilaksanakan secara maraton pada Rabu (15-4-2020) dan Kamis (16-4-2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pengaturan jadwal sidang ini guna meminimalisir penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Ya kita atur jadwal persidangan lagi pada Rabu dan Kamis pekan ini. Ini tentunya kan juga agar bisa sidang bisa cepat selesai makanya dilaksanakan seminggu dua kali," ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Selasa (14-4).

Dia mengatakan, seperti sidang sebelumnya yang digelar secara online, untuk saksi dan majelis hakim tetap di PN Tanjungkarang. Sedangkan, jaksa di Jakarta, kuasa hukum mendampingi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing.

Menurut Taufiq, dalam sidang besok pihaknya akan memanggil enam saksi dan satu diantaranya adik kandung dari terdakwa suap Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kita akan hadirkan adik terdakwa Agung yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Taufiq.

Sedangkan kelima saksi lainnya yakni Ansyori Sabak, Andi Krisna, Suhaimi, Andi Idrus, dan Hanizar Habim.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos