MOMENTUM, Sukadana--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Ali Johan Arif akan mengkaji wacana pembentukan Pansus Covid 19.
Ali Johan menghormati usulan pembentukan Pansus Covid-19 yang disampaikan Akmal Fatoni dari Partai Kebangkitan (PKB).
"Yang ini sah-sah saja (usulan pembentukan pansus). Tapi ini perlu dikaji. Pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya pansus. Lalu apa dasar hukumnya," lanjutnya dalam jumpa pers di Sukadana, Rabu 15 April 2020.
Menurut Johan, kewenangan yang diberikan kepada DPRD untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan maupun penggunaan anggaran, sangat luas. Hal ini juga diatur dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu komisi-komisi.
"DPRD berperan sebagai pengawas dapat memberikan saran dan masukan," katanya. Peran ini, bisa dilakukan dewan mulai dari kabupaten dengan memberikan masukan kepada bupati hingga ke tingkat desa
Ali Johan mencontohkan, apabila dewan ingin mengetahui sejauh mana penanganan Covid 19 di Lamtim, maka komisi 4 bisa memanggil Dinas Kesehatan. Atau sejauh mana penggunaan dana desa untuk Covid 19, maka komisi 1 bisa memanggil Dinas PMD dan seterusnya.
"Saya meminta kepada semua anggota DPRD Lamtim untuk turun ke tengah-tengah masyarakat bersama gugus tugas tingkat kecamatan maupun desa untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid 19 sebagai bukti nyata seorang wakil rakyat," tegas Ali Johan.
Selain itu, Johan juga meminta media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berperan mengontrol penanganan Covid-19 maupun program pemerintah yang lain. Dengan demikian, semua program pemerintah diharapkan bisa sesuai dengan yang dihadapkan bersama. (*).
Laporan: Arif Fahrudin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum