MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap empat orang terduga penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu. Tiga orang dinyatakan sebagai pengedar dan satu pemakai.
Penangkapan keempat pelaku dipimpin oleh Kasatres Narkoba Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi di tiga tempat berbeda pada Selasa (14-4-2020).
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku yakni DS als Kucing, Her Als Bedil dan HR Als Gembrek masuk dalam kategori pengedar sedang pelaku ES hanya sebagai pemakai.
Keempat pelaku itu DS als Kucing (44) warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Her als bedil (42) warga Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, HR als Gembrek (35) warga Pekon Kalirejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan ES (36) warga Pekon Tulung Agung Kecamtan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kasatres Narkoba Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Keempat pelaku dilakukan penangkapan di tiga lokasi terpisah," ungkapnya.
Untuk penangkapan pertama dimulai pelaku DS dan Her dirumah pelaku Her di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada Selasa 14 April pukul 18.00 Wib. Turut diamankan barang bukti berupa tiga belas plastic klip berisi Shabu seberat 7.08 Gram.
Kemudian dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut hasil membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran Rp5 Juta. "Uang yang digunakan untuk membeli milik pelaku DS. Sedang yang membeli pelaku Her," terang Iptu Deddy Wahyudi.
Dia menambahkan hasil interogasi pelaku, Her mengaku saat membeli Shabu itu bersama dengan pelaku HR. Akhirnya pelaku HR dilakukan penangkapan dirumahnya di Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada Selasa 14 April 2020 pukul 23.00 Wib.
"Dari hasil penggeledahan kami mendapatkan barang bukti empat plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,84 Gram,"ujarnya.
Sedang pelaku HR mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut membeli dari seseorang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran sebanyak satu paket (1J) seharga 1 juta rupiah.
Saat membeli barang shabu bersama dengan pelaku Her, sebagian barang sudah habis dipakai dan sebagian sudah sempat di jual kepada pelaku ES.
Lalu kembali menangkap pelaku DS dirumahnya di Pekon tulung Agung Kecamatan Gadingrejo juga mengamankan barang bukti satu buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 Gram.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kasatres Narkoba Pringsewu.(**)
Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum