MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil membekuk satu pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku tidak krimnal tersebut berinisial RS (37) warga Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP.Sahril Paison mengatakan, RS ditangkap di rumah mertuanya di Pekon/Desa Ciherang, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus, Rabu (15-4-2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka, kita tangkap berdasarkan laporan warga Desa Padangmanis, Kecamatan Waykanan, Kabupaten Pesawaran yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor," kata AKP.Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri, Jumat (17-4-2020).
Menurut polisi, RS sudah belasan kali melakukan aksi tindak kriminal tersebut.
"Selain di Kabupaten Pringsewu, pelaku ini juga sudah melalukan tindak kriminal penipuan, penggelapan dan pencurian di wilayan Kabupaten Pesawaran, dan Tanggamus," ungkapnya.
AKP. Sahril menuturkan, aksi pencurian kedaraan bermotor yang dilakukan pelaku terhadap korban (warga Desa Padangmanis, Kecamatan Waykanan, Kabupaten Pesawaran) terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, pelaku dan korban yang sama-sama menginap di Losmen Grand Wisata, Kabupaten Pringsewu, berkenalan.
Saat korban sedang tidur, pelaku mencoba membawa kabur barang milik korban berupa mobil Daihatsu Ayla, berikut Handphone dan uang tunaiRp50 ribu.
"Tetapi karena pelaku tidak bisa mengendarai kendaraan jenis matic, akhirnya meninggalkan mobil tersebut beserta kunci kontaknya di dalam kendaraan. Pelaku juga pergi dari penginapan," tutunya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi krimninal: pencurian kendaraan bermotor, penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Untuk di wilayah Kabupaten Pringsewu, pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Lokasi pencurian itu, antara lain: di
Rumah Makan Vila Novi, Sukoharjo dan Pekon/Desa Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo," terangnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksi serupa di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, dan Simpang Budi Utomo, Fajaresuk serta indomaret Pekon Sidoharjo dan Rumah Sakit Wisma Rini, Pringsewu.
"Sedang di wilayah Kabupaten Tanggamus pengakuan pelaku sudah melakukan di tiga TKP berbeda," jelasnya,
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisin juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit mobil, empat sepeda motor, satu kotak HP, baju, topi dan KTP tersangka.
"Untuk proses hukum, sementara ini tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," terangnya. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum