MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Metro Jaya siap membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada Kamis (30/04/2020) mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pembubaran paksa tersebut telah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Kemudian, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang tetap nekat gelar aksi May Day.
“Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kita tidak akan berikan izin buruh gelar aksi tersebut,” tegas Yusri, seperti dilansir Divisi Humas Polri dalam laman resminya, Jumat (17/04/2020).
Namun, ia mengungkapkan, hingga hari ini Jumat (17/04/2020), pihaknya masih belum mendapat informasi apapun tentang massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa ribuan massa buruh bakal menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 nanti. Rencananya, ribuan massa buruh bakal menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR, karena bisa berdampak negatif ke buruh.
Dukung Langkah Kepolisian
Sejauh ini, ada beberapa organisasi buruh seperti KSPI dan MPBI rumorsnya akan mengadakan aksi unjuk rasa menolak kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law pada 30 April 2020 atau 1 hari sebelum peringatan Mayday 2020. Mereka mengklaim akan menggerakkan sebanyak 18.000 massa buruh (walaupun banyak kalangan tidak gampang percaya dengan gertakan kalangan buruh ini). Apalagi beberapa wilayah yang selama ini menjadi basis massa buruh seperti Banten dan Bekasi sudah menerapkan PSBB dan sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggarnya sangat keras.
Selain itu, banyak kalangan juga mempertanyakan motifasi elemen buruh dan salah satu fraksi di DPR RI yang menuntut penghentian pembahasan RUU Omnibus Law, apalagi RUU ini sudah menjadi Prolegnas sehingga memiliki batas waktu untuk diselesaikan. Jika dinilai DPR RI yang terus melaksanakan sidang secara virtual karena mewabahnya Covid-19, maka itu karena mereka ingin menjalankan tugas konstitusi negara dan mereka tidak ingin dianggap sebagai orang atau abdi negara yang bisanya hanya “take home pay alias mengambil dananya namun tidak berkontribusi apapun terhadap pekerjaan yang sudah diamanahkan kepadanya). Jadi, siapapun yang berpikiran waras, sudah pasti akan mendukung langkah DPR RI.
Disamping itu, Panja DPR RI yang akan membahas RUU Omnibus Law juga akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya jika ada pasal-pasal yang menimbulkan resistensi dan rumorsnya DIM terkait RUU ini dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI juga belum tuntas diselesaikan oleh mereka, sehingga pembahasannya masih lama, sehingga membutuhkan “pengawalan, cipta opini dan cipta kondisi yang berkelanjutan sampai pengesahannya” dari K/L terkait.
Oleh karena itu, penulis sangat setuju dengan langkah tegas yang akan diambil pihak Kepolisian dengan tidak memberikan izin unjuk rasa dimanapun akan digelar lokasinya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan kurang terkendali akibat ketidakdisiplinan warga bangsa dan kekurangtegasan aparat dalam memberikan sanksi terhadap siapapun yang melanggar PSBB.
Belajar dari fakta inilah, maka sebaiknya buruh, civil society dan elemen mahasiswa sebaiknya #DiRumahAja dan jangan mau dikapitalisasi oleh kelompok kepentingan tertentu, karena penulis yakin kali ini aparat negara tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi kepada siapapun yang dianggap melanggarnya. Disamping itu, elemen buruh akan lebih selamat tinggal di rumah atau bekerja agar tidak terkena PHK. Semoga.(**)
Oleh: AM Giat Broto Wardoyo Kusumo, penulis adalah pemerhati masalah perburuhan.
Editor: Harian Momentum