MOMENTUM, Bandarlampung--Demi memutus penyebaran corona virus desease (Covid-19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menghentikan operasional sejak 25 April hingga 30 Mei 2020.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona, dan inipun sesuai dengan arahan Pemerintah agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas di luar rumah,” ujar Sapto seperti dikutip dalam rilis yang diterima harianmomentum.com, Jumat (24-4-2020).
Sapto menjelaskan, selain dengan adanya PP 21 dan Permenhub nomor 25 tahun 2020, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan pemenuhan kebutuhan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bagi calon penumpang di lingkungan stasiun sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
"Kita juga sudah jalankan protokol pencegahan seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan, penyeprotan disinfektan, penyediaan ruang isolasi bagi penumpang yang diindikasi suhu badan di atas 38 derajat," kata Sapto.
Kemudian satu lagi kebijakan yang diberlakukan yaitu mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung.
Selain itu, lanjut Sapto, bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA Rajabasa maupun KA Kuala Stabas bisa melakukan pembatalan melalui KAI Access.
"Jadi tidak perlu datang ke stasiun. Pengembalian bea pembatalan akan diterima secara penuh 100 persen," pungkasnya.(**)
Laporan: rilis/Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum