Polisi Selidiki Pemilik Senjata Api di Enggal

img
Ilustrasi senjata api jenis FN./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mendalami kepemilikan senjata api yang diperoleh dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal pada Minggu (19-4-2020).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LK (43) berikut barang bukti berupa tujuh paket sabu, 68 butir amunisi peluru tajam, satu pucuk senjata api jenis FN berisi peluru lima, satu buah timbangan digital, 3 pak plastik klip, 4 hp andorid, 1 hp nokia dan 5 buah kartu ATM.

"Ya, ada penangkapan di daerah itu. Saat ini masih kami kembangkan. Kemudian terkait kepemilikan senjata api akan dilakukan pengembangan oleh anggota Satreskrim," ujar Kasat Narkoba, AKP Zaenul, Senin (27-4-2020).

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengaku telah menerima pelimpahan senjata api jenis FN berikut amunisinya, dari Satresnarkoba.

"Ya, kami sudah terima. Kita masih dalami asal muasal senjata api tersebut," kata Rosef.

Atas kepemilikan senjata api tersebut, kata Rosef, pelaku terancam dijerat UU Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos