MOMENTUM, Kotabumi--Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Kotabumi akan memberikan sanksi tegas kepada para narapidana bebas sementara melalui program asimilasi yang berulah lagi.
Hal itu ditegaskan Kepala Bapas Kotabumi, Welly, Senin (27-4-2020).
"Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi, bagi Napi yang bebas melalui program tersebut berulah lagim" kata Welly.
Dia juga menyebutkan, bagi Napi program asimilasi yang berulah lagi bakal masuk sel pengasingan dan rangkap hukuman. "Tidak ada remisi istilahnya jalan kaki," ujarnya.
Napi yang berulah itu juga harus dimasukkan ke dalam sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program Asimilasi tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas dan Rutan.
Dia mengatakan akan terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi, secara virtual melalui media daring, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.(**)
Laporan: Fadli
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum