Tiga Kali, Residivis Narkoba Divonis Lima Tahun

img
Persidangan teleconference yang dipimpin Majelis Hakim Efiyanto di PN Tanjungkarang./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang pemuda asal Panjang dihukum lima tahun penjara lantaran kembali terlibat dalam perkara narkotika untuk ketiga kalinya.

Dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (28-4-2020), Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Rapido Tamba (26) terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum karena memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rapido Tamba dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Efiyanto.

Adapun pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan yakni terdakwa mengulangi perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Venny Prihandini yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU Venny mengatakan perbuatan terdakwa  berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2019 sekira jam 22.30 Wib.

"Terdakwa sebelumnya bertemu dengan Kardi (DPO) di Pasar Senggol di Kampung Baru III Panjang Utara untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu," tuturnya.

Venny melanjutkan, terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu kepada Muhaimin alias Mumu di Jalan Selat Gaspar II Kampung Baru II Panjang Utara.

"Saat terdakwa hendak membeli, Kardi menunggu di Pabrik Semen Baturaja. Sedangkan terdakwa membeli satu plastik kepada Mumu, namun tiba-tiba datang Anggota Polisi mengamankan terdakwa dan Mumu," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos