Bandarlampung Zona Merah Covid-19

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kota Bandarlampung dinyatakan sebagai salah satu wilayah zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu berdasarkan peta sebaran covid-19 di website infeksiemerging.kemkes.go.id yang diperbarui tertanggal 28 April 2020, pukul 16.30 WIB.

Dalam peta tersebut, Bandarlampung masuk wilayah transmisi lokal dengan lingkaran berwarna merah. Hal itu seiring dengan peningkatan kasus covid-19 di Bandarlampung.

Bahkan, jumlah kasus positif corona di kota tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tujuh kabupaten lainnya se-Provinsi Lampung.

Dari 44 kasus yang terkonfirmasi positif covid-19 di Lampung, 23 pasien diantaranya berasal dari Bandarlampung: sembilan dalam perawatan, 10 dinyatakan sembuh dan empat meninggal.

Selain Bandarlampung, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera juga masuk zona merah. Antara lain: Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Palembang dan Prabumulih di Sumatera Selatan, Kota Batam di Kepulauan Riau, Jambi di Provinsi Jambi.

Kemudian, Kota Medan di Sumatera Utara. Kabupaten Pesisir Selatan Pangan, Bukittinggi dan Pariaman di Sumatera Barat. Lalu di Riau ada empat kabupaten/kota: Pelalauan, Kampar, Pekanbaru dan Dumai. 

Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Reihana belum memberikan keterangan.

Begitu juga dengan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. 

Sementara, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan masih menunggu instruksi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kota setempat terkait zona merah tersebut.

"Kalau misalnya sudah pasti, kita akan meningkatkan pengawasan di lokasi perbatasan Kota Bandarlampung," kata Yan Budi kepada harianmomentum.com, semalam. (tim)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos