MOMENTUM, Banjarmargo--Air yang didistribusikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada pelanggan di wilayah Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, dinilai kotor dan tidak layak konsumsi.
Air tersebut berasal dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.
Beberapa pelanggan mengaku telah melakukan komplain terkait air tidak layak konsumsi kepada pengurus PDAM setempat namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.
"Kami sudah sering komplain terkait kotornya air dari PDAM, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihak PDAM. Hingga saat ini air dari PDAM yang disalurkan kepada pelanggan masih kotor dan tidak layak konsumsi," ujar Kasih (30) salah satu pelanggan, Rabu (29-4-2020).
Padahal, para pelanggan telah memenuhi kewajiban membayar tagihan sesuai pemakaian air setiap bulan. "Kami sudah bayar tagihan kepada PDAM setiap bulan. Wajar kalau kami menuntut hak kami untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi," jelasnya.
Para pelanggan ini juga mengaku mengeluarkan biaya awal sebagai pelanggan antara Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta per pelanggan.
Terkait permasalahan tersebut, Direktur PDAM Kabupaten Tulangbawang Donald Napitupulu mengatakan SPAM IKK Kampung Penawarjaya itu bukan kewenangan PDAM Tulangbawang.
"Kalau SPAM IKK di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo itu punya Balai Besar Provinsi Lampung. Belum ada serah terimanya kepada PDAM Tulangbawang," katanya singkat.
SPAM IKK Kampung Penawarjaya dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2014. (*).
Laporan: Abdul Rahman.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum