MOMENTUM, Bandarlampung--Pembagian beras bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah kota (pemkot) setempat untuk para warga terdampak virus corona atau Covid-19 seakan menjadi ajang politisasi salah satu bakal calon kepala daerah (bacalonkada).
Selain itu, metode pembagian beras yang didistribusikan melalui kecamatan tersebut dianggap melanggar protokoler kesehatan yang telah ditetapkan tim gugus tugas penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar melalui laman facebooknya @Yusuf Kohar pada Rabu (29-4-2020).
“Kebetulan saya ke Kecamatan Labuhanratu pada Senin 27 April 2020. Disana ada asisten I Kota Bandarlampung, ada perwakilan inspektorat, ada dari tanggap bencana, ada dari kepolisian, camat dan lurah-lurah, dan di luar kantor banyak orang berkumpul,” tutur Yusuf.
Melihat suasana seperti itu, Yusuf pun merasa khawatir. Sebab menurut Yusuf, protokoler kesehatan seakan dikesampingkan.
“Pada kesempatan itu saya langsung bicara, bahwa sekarang ini harus mengutamakan kegiatan Pemkot Bandarlampung, penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, Yusuf pun menegaskan agar semua pihak senantiasa memastikan terlaksananya protokol kesehatan: cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan tidak berkumpul.
“Protokoler kesehatan harus berjalan. Baik secara pribadi, di kantor camat, lurah dan kantor pemerintah serta swasta maupun rumah-rumah dan tempat umum seperti restoran, pasar dan sebagainya,” jelasnya.
Setelah itu semua terlaksana, sambung dia, barulah fokus yang kedua adalah menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi dari dampak Covid-19.
“Jangan sampai membagikan beras, uang tunai dan masker melanggar protokol kesehatan. Salah satunya orang banyak berkumpul dan tidak pakai masker,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Agendakan Pemeriksaan Lurah di Bandarlampung
Menurut Yusuf, dalam konteks pembagian beras bansos sebenarnya dapat disiasati tanpa harus melibatkan kerumunan orang banyak seperti yang terjadi di Kecamatan Labuhanratu.
“Pembagian tetap berjalan, tapi tidak berkumpul. Salah satu caranya mengatur jadwal pengambilan beras untuk didistribusikan ke kelurahan-kelurahan,” paparnya.
Sebab, sambung dia, dalam hal ini pemkot setempat harus tegas dan disiplin serta memberikan contoh tauladan yang baik kepada warga dalam penanggulangan Covid-19.
“Apalagi saat ini Kota Bandarlampung masuk zona merah. Maka saat ini kita harus fokus, serius, disiplin dan tegas demi warga, demi jiwa dan nyawa setiap warganya,” tegasnya.
Selain soal protokoler kesehatan, di laman facebook tersebut juga Yusuf sempat menegaskan bahwa pembagian beras bansos pemkot tidak boleh dipolitisir.
“Kegiatan pembagian beras bantuan pemkot tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik salah salah satu bacalonkada,” tegasnya.
Selanjutnya, kepada harianmomentum.com, Yusuf pun menuturkan bahwa di lokasi Kantor kecamatan Labuhanratu tersebut dia melihat banyak masyarakat mengenakan seragam merah-merah bertuliskan MT Rahmad Hidayat —majelis taklim milik salah satu bacalonkada di kota setempat—.
“Pembagian beras bansos ini dananya dari APBD. Jadi tidak ada kaitannya dengan organisasi lain, apalagi kepentingan salah satu bacalonakda,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum