MOMENTUM, Bandarlampung--Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 Mei 2020.
Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau kompensasi. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Kamis (30-4-2020).
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. “Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ujarnya.
Peserta juga dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. "Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambahnya.
Iqbal menuturkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.
Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah pusat dan daerah.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Sementara, Kepala BPJS Cabang Bandarlampung Muhamad Fakhriza mengatakan pihaknya mengikuti instruksi pusat untuk menerapkan penyesuaian tarif mengacu pada perpres tersebut.
"Sesuai Perpres tersebut, besaran iuran Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3," ujarnya. (**)
Laporan: Rls/Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum