MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang larangan bantuan sosial (bansos) corona virus disease 2019 (Covid-19) digunakan untuk kepentingan politik.
Surat edaran nomor: 045.2/1431/01/2020 tertanggal 5 Mei 2020 itu ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung.
Pertama, kepala daerah diminta agar tidak memanfaatkan bantuan sosial ke masyarakat terkait dampak covid-10, baik bersumber dari APBN atau APBD untuk kepentingan politik.
Kemudian, penyaluran bantuan sosial diminta tidak mencantumkan nama dan foto kepala daerah. Tetapi cukup mencantumkan logo dan nama pemerintah kabupaten/kota.
Ketiga, khusus untuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, agar bansos yang diberikan kepada masyarakat tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri.
Selanjutnya, agar menghindari pendistribusian bansos juga harus yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, golongan dan kelompok politik tertentu.
Terakhir, penyaluran bansos kepada masyarakat harus dilaporkan kepada gubernur selaku Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum