MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerima sanksi penundaan pencairan bantuan dana alokasi umum (DAU) triwulan kedua, sekitar 35 persen dari pemerintah pusat.
Sanksi penundaan tersebut lantaran hingga saat ini Pemkot Metro belum melaporkan reconfusing atau peralihan anggaran pencegahan covid-19 kepada pemerintah pusat.
"Kota Metro masuk dalam sembilan kabupaten/kota di Lampung yang disanksi penundaan pencairan DAU triwulan dua sekitar 35 persen dari pemerintah pusat," kata Walikota Metro Achmad Pairin usai rapat pembahasan rasionalisasi anggaran pencegahan Covid-19, Selasa (5-5-2020).
Pairin mengatakan, dalam rapat tersebut membahas intruksi pemerintah pusat terkait kebijakan pemerintah daerah soal Rrecofusing anggaran Covid-19 di daerah.
"Semua anggaran pemerintahan Kota Metro dilakukan rasionalisasi, 50 persen dari anggaran yang ada dan dipersiapkan untuk pencegahan cdovid-19," terangnya.
Menurut Pairin, untuk memenuhi intruksi pemerintah pusat tersebut Pemkot Metro melakukan rasionalisasi terhadap seluruh anggaran kegiatan yang ada.
"Inikan hanya dipersiapkan. Nanti jika wabah covid-19 berakhir, ya dikembalikan lagi seperti awal. Untuk sekarang ini kita rasionalisasi semua anggaran setengahnya 50 persen guna pencegahan covid-19," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT membenarkan adanya sansi tersebut.
"Semua anggaran akan dilakukan rationalisasi. Kita ikuti apa yang diintruksikan pemerintah pusat semuanya dipotong setengah. Semua anggaran guna penanganan covid-19," kata Nasir.
Meski demikian, pihaknya tidak menguraikan jumlah pagu anggaran penundaan pencairan DAU triwulan kedua dari pemerintah pusat tersebut. (**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum