MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara akan kembali digelar melalui teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu 6 Mei 2020.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan empat orang saksi, yang dua diantaranya belum sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Empat orang saksi ini dari unsur ASN dan mantan pejabat," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa (5-5-2020).
Keempat orang saksi ini, kata Taufiq, yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa, Bachtiar Basri dan Fadly Achmad.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengagendakan sidang suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali karena khawatir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandarlampung.
Kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandarlampung masuk dalam zona merah.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat sebelum menutup persidangan, Rabu (29-4-2020).
Atas usulan Majelis Hakim tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi meminta sidang dilakukan pada hari Rabu dan Kamis terhitung Minggu depan.
"Saya mohon sidangnya jangan langsung tapi di jeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," sahut Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu yang didukung PH dari terdakwa lainnya.
Namun hal tersebut dijawab oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang menyebutkan jika Majelis Hakim kebingungan membagi jadwal lantaran sidang daring yang memenuhi agenda pada hari Senin dan Selasa.
"Kami tetap mengusulkan Rabu Kamis," sahut JPU Ikhsan.
"Mohon maaf bagi Penasihat, nanti kami dua Minggu kedepan mau mengusahakan tukar jadwal," timpal Efiyanto.
Sopian akhirnya menyetujui usulan tersebut dengan syarat JPU segera mengkonfirmasi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lebih cepat.
"Baik untuk Minggu depan jadwal sidang hari Rabu kamis," tutup Efiyanto.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum