Pemprov Keluarkan SE Tentang PPDB dan Penilaian Akhir Semester

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan.

Surat Nomor : 420/161Y N,01/2020 tertanggal 20 Mei itu ditujukan kepada bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dalam surat itu diimbau agar tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan online dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing).

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sederajat dilakukan secara online Tanggal 15 hingga18 Juni 2020.

Kemudian verifikasi lapangqn berkas calon peserta didik baru pada 18 sampai 20 Juni 2020. Lalu, hasilnya diumumkan pada 22 Juni.

Daftar ulang peserta didik baru dilakukan mulai 22 hingga 24 Juni. Selama pelaksanaan PPDB, Siswa kelas X dan XI libur sekolah.

Untuk PPDB jenjang TK, SD dan SMP diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Selanjutnya, tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor dilakukan secara daring sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik dan/atau whatsapp).

Laku, pada 22 Juni sampai 12 Juli 2020 libur akhir semester (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring).

Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara nasional oleh Pemerintah Pusat. (**)

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos