MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sampai kini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) di satuan kerjanya.
Hal itu dikritisi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra Muliawan karena pada saat yang sama, pemerintah kota (Pemkot) memiliki tanggungjawab untuk mengawasi pemberian THR perusahaan, sementara, institusi itu tidak memberikan contoh yang baik.
"Menurut Peraturan Pememerintah Nomor: 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun, Pasal 16 huruf B menjelaskan pemberian THR kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD," ungkap Chandra kepada kontributor harianmomentum.com, melalui sambungan telepon, Jumat (22-5-2020).
Chandra berpendapat, memang benar dalam PP 24 Tahun 2020, ketentuan pasal 15 ayat 2 memberikan kelonggaran, jika THR belum dapat dibayarkan H-10 sebelum hari raya, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Tetapi, ia mengatakan, perlu diingat bahwa THR itu bagian dari belanja pegawai, artinya hal ini sudah ditetapkan dalam APBD. Misalnya terdapat penyesuaian anggaran karena pandemi covid-19 berdasar pada surat keputusan bersama (SKB) dan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 35/2020.
"Kan itu ada rasionalisasi belanja barang atupun jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, lah itu pembangunan flyover (jalan layang) masih berproses dan jalan, sementara THR tertunda," jelas Chandra.
Kalaupun ada refocusing anggaran (termasuk rasionalisasi belanja pegawai), secara hirarki peraturan itu dasarnya SKB, soal THR ditetapkan melalui PP, maka menjadi jelas skala prioritasnya THR lebih tinggi dalam hierarki.
Selain menanggapi kisruh pembayaran THR yang tertunda, LBH juga menyoroti lemahnya kinerja legislator kota setempat dalam ranah pengawasan dan kontrol sosial.
"Melihat hal itu, maka kami mendesak kepada DPRD Kota Bandarlampung untuk menjalankan fungsi pengawasannya, agar masyarakat khususnya para ASN juga merasa haknya terwakili," pungkas dia. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum