Mau ke Jakarta? Ini syaratnya

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan Lampung menyebut bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah harus membuat surat pernyataan di atas materai.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan surat pernyataan itu berisi alasan dan keperluan kepergiaannya ke luar daerah. Khususnya ke DKI Jakarta.

"Bagi pelaku perjalanan pribadi boleh, tapi saya minta surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh lurah setempat," kata Reihana, Selasa (26-6-2020).

Setelah itu, dia mengatakan surat pernyataan tersebut dibawa ke Dinas Kesehatan Lampung untuk diterbitkan surat izin ke luar masuk (SIKM).

Sedangkan bagi yang memiliki kepentingan tugas ke luar daerah baik ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai swasta wajib membawa surat tugas dari kantornya.

"Termasuk yang ingin berobat ke luar daerah juga bisa. Tapi harus ada surat rujukan dari dokter atau rumah sakit," jelasnya.

Meski demikian, Reihana menyebut jika DKI Jakarta sudah tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kemungkinan sudah tidak perlu lagi SIKM untuk bepergian ke luar daerah. "Ya mudah-mudahan kalau tidak PSBB lagi surat sehat mungkin tidak diperlukan lagi,"  tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos