MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melakukan verifikasi faktual terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan sesuai arahan gubernur, verifikasi faktual itu dilakukan untuk memastikan domisili masing-masing siswa. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
"Kita minta pendampingan dari kepolisian untuk memastikan apakah benar siswa yang berada di jalur zonasi memang berdomisili di situ. Jadi kita minta orangtuanya buat surat pernyataan," kata Sulpakar, Jumat (19-6-2020).
Menurut dia, verifikasi faktual perlu dilakukan karena banyak warga yang berdomisili tetap, tidak masuk sistem zonasi PPDB. Sehingga banyak keluhan dari masyarakat.
Terlebih, pada hari terakhir pendaftaran secara online, terjadi peningkat jumlah pendaftar menggunakan surat keterangan domisili.
Bagi yang terbukti melanggar, Sulpakar menegaskan calon peserta didik baru akan digugurkan. "Jadi nanti yang dibawahnya naik. Tapi tetap harus diverifikasi lagi," terangnya.
Tidak hanya surat domisili, menurut dia, verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap Kartu Keluarga. "Bahkan, Disdukcapil Bandarlampung siap membantu dalam melakukan verifikasi faktual. Termasuk hari sabtu dan minggu mereka juga akan tetap buka," terangnya.
Karena itu, dia pun meminta panitia PPDB untuk bekerja keras dalam kurun waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual. Mulai tanggal 19 Juni hingga 21 Juni mendatang.
"Saya harap panitia bisa bekerja maksimal melakukan verifikasi faktual sampai tanggal 21 nanti. Pak Gubernur juga meminta untuk semua orang tua agar taat terhadap aturan yang ada," tuturnya. (**)
Editor: Harian Momentum