Ungkap Peredaran Gelap Narkoba, Polres Waykanan Ringkus Tersangka Pengedar

img
Barang bukti kejahatan narkoba di Waykanan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengungkap peredaran gelap narkoba, aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan membekuk satu tersangka pengedar di Dusun Srimulyo Kampung Negeribaru Kecamatan Blambanganumpu.

Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial RI alias Bangun (45) warga Dusun Srimulyo Kampung Negeribaru Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, diwakili Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, Sabtu (20-6-2020).

AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Personel Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh mantan narapidana narkotika pada salah satu rumah di Dusun Srimulyo, Kampung Negeribaru, Blambanganumpu.

Petugas yang memperoleh informasi, masih kata Kasat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RI alias Bangun (mantan narapidana narkotika) saat di rumahnya.

Hasil penggeledahan di TKP petugas berhasil menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di bawah tangga ruang tengah rumah tersangka berupa tiga bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih. "Kita duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram," jelas AKP Made Indra Wijaya.

Selanjutnya terus Kasat Narkoba ini, ditemukan di depan rumah sebelah kanan tepatnya di bawah tempat duduk satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan sebungkus plastik klip bening berisikan kristal putih.

Masih di TKP,  lanjut Kasat Narkoba , petugas menemukan kembali  barang bukti lain di depan rumah sebelah kiri di bawah gorong-gorong berupa satu unit timbangan digital merk “CHQ” , satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang merk “klip plastik”, 51 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan  tiga handphone  berbagai merk.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waywanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(**)

Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos