Teknisi Lift Tewas, LBH Minta Polresta Buka-bukaan

img
Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Mulyawan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus tewasnya teknisi lift di Gedung Satu Atap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, 27 Februari 2020 lalu, mendapat perhatian banyak pihak.

Setelah Akademisi Unila, kini giliran praktisi hukum angkat bicara. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra Mulyawan juga turut mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus itu.

Dia mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung segera mengungkap penyebab kematian Suryono, teknisi lift PT Fujitec Indonesia itu.

“Polresta harus memberikan status pasti dalam perkara ini. Apakah ada unsur pidana kelalaian kerja dalam peristiwa itu atau tidak," terang Chandra kepada harianmomentum.com, Rabu (1-6-2020).

Baca Juga: Pekerja Lift Tewas, Budiono: Polresta Harus Transparan!

Hal itu penting untuk memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban dan juga masyarakat kota Bandarlampung.

Chandra menyebut, dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sudah dijelaskan dan terukur langkah yang harus dilakukan sebagai panduan teknis untuk penyelidik.

"Polresta kan sudah memeriksa TKP, ini tindakan yang sudah diatur dalam pasal 6 ayat 1 Perkap 06/2019. Artinya, hasil penyelidikan tersebut haruslah dibuat laporannya, sekali lagi ini wajib," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Empat Bulan, Kasus Lift Pemkot Tak Jelas Kelanjutannya

Setelah memeriksa TKP, Kemudian dilakukan gelar perkara. Dia mempertanyakan selama kurang lebih empat bulan ini, apa saja upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian setempat.

"Apa yang sudah dilakukan? Apa hasilnya? Jika hasil gelar perkara itu merupakan tindak pidana, harus segera diungkap," terang Chandra.

Tapi, jika itu bukan tindak pidana, maka penyelidik harus segera menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Harus jelas perkara ini. Jangan sampai kesannya digantung apalagi sampai ditutupi dari publik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono menduga ada fakta yang coba disembunyikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kematian Suryono.

Hal itu dapat dilihat dari lambatnya penanganan kasus tersebut. “Sudah empat bulan berlalu, tapi belum jelas kelanjutan kasusnya,” jelas Budiono. (**)

Laporan: Rifat Arif
Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos