Pekerja Lift Tewas, Budiono: Polresta Harus Transparan!

img
Dosen Fakultas Hukum Unila Budiono. Foto. Rif.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Lambatnya penyelidikan kasus tewasnya pekerja lift di Gedung Satu Atap milik Pemkot Bandarlampung mencuri perhatian banyak pihak.

Salah satunya mengemuka dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono.

Dia mengatakan, kasus kecelakaan kerja dalam perbaikan lift gedung pemkot pada 27 Februari 2020 lalu, patut dicermati bersama.

Dia menduga, ada fakta yang coba disembunyikan oleh pihak kepolisian atas kasus yang menewaskan Suryono, teknisi perbaikan lift PT Fujitec Indonesia.

Hal itu dapat dilihat dari lambatnya penanganan kasus tersebut. “Sudah empat bulan berlalu, tapi belum jelas kelanjutan kasusnya,” jelas Budiono.

Baca Juga: Sudah Empat Bulan, Kasus Lift Pemkot Tak Jelas Kelanjutannya

Seharusnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membuka kasus itu secara transparan ke publik. Agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Menurut dia, jika dalam kasus itu tidak ditemukan unsur kelalaian kerja atau pidana, segera hentikan kasusnya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

“Sebaliknya, jika memang ada unsur kelalaian kerja hingga mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, usut hingga tuntas,” jelasnya.

Jika Polresta tidak mau terbuka akan kasus ini, dikhawatirkan akan muncul persepsi buruk dari publik. “Bisa saja polisi dituduh dengan sengaja menutupi perkara ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia mendesak kepolisian untuk segera menjelaskan perkara itu ke publik.

"Harus obyektif, jika memang karena kecelakaan kerja atau unsur kesengajaan dari pihak tertentu maka harus diungkap," tambahnya.

Hal itu menurutnya penting dilakukan guna menjamin kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Diketahui, Suryono—teknisi perbaikan lift di Gedung Satu Atap milik pemkot Bandarlampung tewas karena terjatuh pada Kamis (27-2-2020).

Warga Gedungaji Kabupaten Tulangbawang itu meninggal di rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian kepala dan leher.

Kuat dugaan, insiden itu terjadi karena korban tidak memenuhi prosedur Kesehatan dan Keselematan Kerja (K3) hingga mengakibatkan korban terjatuh dari lantai tiga hingga ke lantai dasar.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan, kelalaian oleh kontraktor bisa diganjar pidana maksimal 3 bulan kurungan penjara. (*)

Penulis: Rifat Arif

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos