MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada hari ini, Kamis (2-7-2020), membacakan vonis kasus korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak hanya Agung. Hakim juga akan membacakan vonis tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Yaitu, paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
"Insyallah putus, kalau kabarnya gak ada penundaan, Majelisnya bisa," ujar Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Hendri Irawan Hendri kepada media, Rabu (1-7-2020).
Dia menuturkan, penundaan bisa saja terjadi jika para terdakwa tidak hadir dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut.
Dia menambahkan, Majelis Hakim yang menangani perkara ini juga kabarnya sudah berdiskusi untuk membacakan putusan terhadap keempat terdakwa.
"Majelis Hakim sudah berdiskusi dan sudah mengadakan persiapan. Insyallah sudah siap dibacakan (putusan)," kata Hendri.
Saat disinggung apakah ada pengamanan khusus pada sidang putusan besok, meski persidangan digelar secara virtual, Hendri belum dapat memastikan hal tersebut. "Sementara belum ada konfirmasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntut dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan pamannya, Raden Syahril alias Ami dituntut lima tahun penjara.
Sementara Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dituntut 5 tahun penjara. (*).
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum