Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Blambanganumpu

img
Tersangka pengedar nrkoba yang dibekuk petugas polisi.

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Satresnarkoba Polres Waykanan membekuk terduga pengedar narkoba di Kampung Srirejeki Kecamatan Blambanganumpu.

"Tersangka BU (31) dibekuk petugas pada Minggu (28-6--2020) sekira pukul 00.05 WIB di kampung setempat," kata Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Kamis (2-7).

Tersangka diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik kresek warna hitam, satu bungkus plastik klip merk “KLIP PLASTIK”, 45 lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu unit handphone (HP) warna putih dibawa ke Polres Waykanan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” kata Kasatnarkoba.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos