Kabar Gembira, Warga Bandarlampung Bisa Cetak KK di Rumah

img
Pegawai Disdukcapil Kota Bandarlampung memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membuat dokumen administrasi kependudukan beberapa waktu lalu. Foto: Vino

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Kota Bandarlampung kini tidak perlu repot untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan, karena sekarang bisa dicetak sendiri di rumah.

Adapun dokumen yang dapat dicetak yakni, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan kematian, serta buku nikah. Sedangkan, dokumen-dokumen administrasi tersebut bisa dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung A Zainuddin mengatakan, penggunaan kertas HVS untuk KK serta akta kelahiran dan kematian itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, tentang formulir dan buku yang dapat digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Untuk pencetakan secara mandiri itu, sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Juli," kata Zainuddin, Minggu (5-7-2020).

Sedangkan untuk legalitas, Zainuddin menyebutkan terdapat pada barcode (kumpulan data optik yang dibaca mesin) serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen administrasi tersebut.

"Sebelumnya, untuk melihat legalitas dokumen, dapat dilihat dari wujud kertasnya. Namun, saat ini meskipun menggunakan kertas HVS ukuran A4 berwarna putih, legalitasnya terdapat pada barcode," sebutnya.

Untuk mencetak dokumen administrasi itu, masyarakat atau pemohon terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan. Lalu, mendaftarkan diri secara online melalui laman disdukcapil kota setempat.

"Setelah pendaftaran diverifikasi oleh petugas. Pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri," terangnya.

Kendati demikian, untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat belum dapat melakukan pencetakan secara mandiri alias masih tetap datang ke kantor disdukcapil setempat.

"Karena, sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Dokumen yang tidak dapat dicetak secara mandiri yakni, KTP elektronik serta KIA," jelasnya.

Adanya Permendagri Nomor 109 tahun 2019 itu, tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi pribadinya.

"Jadi, masyarakat menjadi dipermudah. Sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor disdukcapil. Cukup dari rumah sudah dapat mencetak sendiri," kata dia.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos