Dua Warga Bumiagung Ditangkap, Diduga Salahgunakan Narkoba

img
Tersangka bersama aparat Polsek Buaybahuga. Foto. Vit.

MOMENTUM, Buaybahuga--Dua warga Kampung Bumiagung Kecamatan Bumiagung Kabupaten Waykanan berinisial MIS (30) dan YU (31) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kapolsek Buaybahuga Ipnu Akmaludin, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, mengatakan penangkapan MIS dan YU berawal pada Sabtu (4-7-2020) sekitar pukul 12.15 Wib, anggota Polsek Buaybahuga menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. 

Peristiwa itu terjadi di jalan poros Kampung Sukaagung Simpangharuan Kecamatan Buaybahuga.

Petugas kemudian melakukan patroli di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.  

Beberapa waktu kemudian, petugas melihat dua laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian laki- laki inisial MIS dan YU dan melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan. Namun saat akan digeledah, YU membuang sebuah bungkusan ke arah kanan.  Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram. 

Tersangka berserta barang bukti lansung diamankan ke Mako Polsek Buaybahuga dan untuk penyidikan dan  dilimpahkan ke Polres Waywanan.

Tersangka dapat dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. (*).

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos