54 UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis

img
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menyerahkan surat izin usaha kepaa pelaku UKM. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotagajah--Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menyerahkan surat izin usaha kepada 54 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (8-7-2020).

Loekman mengatakan sesuai dengan janjinya sebagai kepala daerah, dia ingin menjadikan masyarakat Lamteng sebagai pengusaha dan tidak lagi menjadi pekerja. Karena itu, pemerintahannnya berupaya maksimal memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

"Semua masyarakat bisa menjadi pengusaha. Ini yang kami inginkan. Tidak hanya menjadi pekerja," tegas Loekman. 

Syarat menjadi pengusaha, kata dia, tidak sulit. Pertama, harus memiliki izin usaha yang berfungsi sebagai bukti terhadap usaha yang dilakukan.

Menurut dia, majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut.

 Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lamteng mendukung masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.

"Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing-masing, semoga usahanya semakin maju dan menumbuhkan lagi roda perekonomian," harap Loekman. 

Mengkahiri sambutannya, Loekman mengatakan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM yamg terdampak pandemi covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng, A Helmi mengatakan izin merupakan aset bagi pelaku usaha yang nanti bisa membantu dalam memperoleh pinjaman modal. 

Pada hari ini diserahkan izin usaha gratis untuk 54 orang pelaku UKM. "Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat," terang Helmi. (*)

Laporan: Nur/Rls.

Editor: M Furqon.

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos