MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung memberlakukan tarif atau biaya rapid test (tes cepat) covid-19, secara bertahap. Rencana pemberlakuan aturan biaya tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes sebesar Rp150 ribu.
"Kemarin saya telah menyebarkan surat edaran itu, guna mengimbau pihak rumah sakit agar menyesuaikan harga rapid tes menjadi Rp150 ribu," kata Kepala Dinkes Kota Bandarlampung Edwin Rusli, Jumat (10-7-2020).
Mesi demikian, dinkes masih memaklumi jika beberapa rumah sakit belum menerapkan biaya rapid tes Rp150 ribu.
"Alat rapid tes yang tersedia di rumah sakit saat ini, merupakan stok lama yang harga belinya masih di atas Rp150 ribu. Jadi kita masih bisa memaklumi, kalau beberapa rumah sakit belum memberlakukan aturan tarif tesebut," terangnya.
Di mengimbau, pihak rumah sakit secepatnya memberlakukan aturan biaya rapid tes tersebut paling tinggi Rp150 ribu.
"Pihak rumah sakit telah berjanji, jika telah membeli alat rapid tes dengan harga yang diinginkan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyesuaikan tarif tersebut," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum