MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Lampung menjadwalkan peninjauan lapak-lapak penjualan hewan kurban untuk Idul Adha 1441 pada Jumat (24-7-2020) mendatang.
Plt Kepala Dinas PKH Lampung Lili Mawarti menjelaskan peninjauan itu dilakukan untuk mengecek kondisi hewan kurban yang dijual. Apakah cukup umur dan sehat atau tidak.
"Rencananya hari ini, tapi karena ada agenda lain maka diundur Jumat. Insya Allah jam 09.00 WIB kita berangkat ke lapak di Bandarlampung," kata Lili didampingi Kabid Keswan Anwar Fuadi, Rabu (22-7-2020).
Dia menjelaskan bagi lapak yang terdapat hewan kurban belum cukup umur diminta untuk tidak menjualnya. Sesuai dengan syariat Islam, untuk sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun. Sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun.
"Kita tidak sampai ke sanksi. Paling kita minta tidak dijual untuk kurban, karena dipatok umur. Kalau untuk akikahan bisa," sebutnya.
Meski demikian, hingga saat ini baru tiga hewan kurban yang ditemukan di lapak penjualan belum cukup umur. "Ada tapi tidak banyak. Hanya tiga di Jatiagung Lampung Selatan. Kita minta mereka tidak menjualnya," tuturnya.
Sementara untuk di Bandarlampung belum diketahui apakah ada hewan kurban yang cukup umur atau tidak. "Besok kita lihat di Kota Bandarlampung," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan untuk stok hewan kurban di Lampung mencapai 106.620 ekor. Terdiri dari: Sapi 19.005 ekor, 597 kerbau, 84.835 kambing dan 2.183 domba.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketersedian stok hewan kurban untuk Lampung dalam kondisi cukup, jika dibandingkan dengan jumlah pemotongan pada 2019," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum