LPA Bandarlampung Catat Enam Laporan Kasus Pelanggaran Hak Anak

img
Ketua LPA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandarlampung mencatat enam pengaduan kasus kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak, selama periode Januari hingg Juni 2020.

Ketua LPA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan enam laporan itu meliputi: pelecehan, kekerasan serta penelantaran anak.

"Pada semester pertama ini, pengaduan kasus kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak cukup minim," kata Apriliandi saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) baru-baru ini.

Selain itu, dia menilai ketersediaan fasilitas taman bermain anak di Kota Bandarlampung masih sangat minim. 

"Dari 34 indikator kota layak anak. Kota Bandarlampung hanya terdapat satu taman bermain anak yang terletak di Kecamatan Kemiling," ungkapnya.

Dia berharap, pada peringatan HAN tahun 2020, anak-anak dapat semakin terlindungi serta terjamin haknya.

"Saya berharap, hak anak-anak dapat terlindungi dan terpenuhi. Seperti fasilitas pendidikan dapat diakses dengan mudah. Mulai tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," harapnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos