MOMENTUM, Panaragan -- Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) sejak Januari hingga Mei 2025 menangkap 38 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari para tersangka, polisi menyita 176,58 gram sabu dan 29 butir ekstasi.
Kapolres Tulangbawang Tubaba AKBP Sendi Antoni menyebutkan, ke-28 tersangka itu terdiri dari 32 laki-laki dan enam perempuan. Mereka terlibat dalam 24 kasus yang diungkap kepolisian Tubaba.
"Jumlah tersangka sebanyak 38 orang terdiri dari 32 laki-laki dan 6 orang perempuan, serta barang bukti narkoba yang di sita sabu seberat 176,58 gram dan ekstasi 29 butir," ungkap Sendi dalam jumpa pers di mapolres setempat, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menjelaskan, tersangka yang kedapatan barang bukti saat penangkapan di bawah lima gram, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, tersangka yang kedapatan BB narkoba di atas lima gram kami tetapkan Pasal 114 Ayat 2 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun subsider pasal 112 ayat 2 hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, tegas Sendi Antoni. (**)
Editor: Muhammad Furqon