Lagi, Kasus Narkoba: Sembilan Tersangka Ditangkap di Pringsewu

img
Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pringsewu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Kasus narkoba seperti tak ada habisnya, bahkan cenderung meningkat dan meluas di berbagai tempat. Kabar terbaru, sembilan warga Kabupaten Pringsewu ditangkap karena diduga menyalahgunakan  narkoba jenis sabu.

Sembilan tersangka itu ditangkap pada hari yang sama oleh Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu. Mereka diringkus pada Ahad 26 Juli 2020 antara pukul 01.00 hingga 07.00 Wib.

Sembilan tersangka itu terdiri delapan warga Kecamatan Gadingrejo dan seorang warga Kecamatan Pringsewu. Mereka  pekerja buruh dan wiraswasta.

Para tersangka itu berinisial AA als Gogon (25) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, IW (25) Pekon Gadingrejo, EF (25) Gadingrejo, RR als Gerandong (25) Tambahrejo, DR (24) Wonosari, LR (26)nTambahrejo, JI (20) Tambahrejo, AI (28) Pekon Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo.

Sedang DP (29) warga  Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu  Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan,  penangkapan kesembilan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Penangkapan diawali dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. "Kesembilan tersangka kami lakukan penangkapan di kediamanya masing-masing pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 sampai dengan 07.00 wib," jelas Dedi.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1,29 gram sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, sebuah timbangan digital, 4 buah alat hisab  dan 7 unit HP. Bahkan dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat  MET methamphetamine/sabu.

"Pada proses pemeriksaan dari sembilan tersangka tersebut dua orang diduga sebagai pengedar yakni JI dan AI. Sedang tujuh lainya sebagai pengguna," ungkapnya.

Saat ini kesembilan tersangka ditahan di Mako Polres Pringsewu guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. 

Pelaku bakal di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*). Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos