MOMENTUM, Gunungsugih--Bekerja sama dengan Bapas Metro, Lapas Gunungsugih melaksanakan Litmas Assesment terhadap 381 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat, Selasa (28-7-2020).
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, guna untuk rekomendasi dalam menetapkan penempatan terpidana Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan upaya pengoptimalisasian penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Sohibur Rachman mengatakan pihaknya berkomitmen dan siap untuk melaksanakan konsep besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Revitalisasi Pemasyarakatan.
“Seperti dikatahui, Lapas Gunungsugih ditetapkan menjadi lapas produksi berkategori minimum security, dan kami harus mampu mengimplementasikan amanat dari pimpinan tersebut, salah satu langkah nyatanya yaitu melaksanakan Litmas Assesment guna memastikan setiap tahapan program berjalan dengan baik,” kata Sohibur Rachman.
Kalapas juga menambahkan, dengan adanya revitalisasi pemasyarakatan, nantinya para WBP wajib di assesmen untuk penempatan penahanannya. Dari asesmen tersebut baru dituangkan dalam laporan litmas, dengan demikian penempatan WBP di tahanan dilihat berdasarkan resikonya.
Senada dengan Kalapas, Kepala Bapas Metro, Sukir mengatakan, bahwa assessment perilaku sangat penting untuk dijadikan tolak ukur revitalisasi pemasyarakatan. “WBP tidak lagi dinilai berdasaran tahapan waktu, melainkan melalui tahapan penilaian perilaku, dari mulai maksimum, medium sampai minimum. Jadi, dasarnya adalah penilaian atau assessment perilaku yang dilakukan oleh PK Bapas,” kata dia.
Pelaksanaan Litmas Assesment tersebut dilaksanakan di Aula Dr Sahardjo Lapas Gunungsugih dengan menghadirkan 20 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas IIA Metro menerapkan protokol kesehatan.
"PK Bapas maupun WBP diwajibkan menggunakan masker di saat pelaksanaan sebagai bentuk berjalannya protokol kesehatan di Lapas Gunung Sugih," pungkasnya. (**)
Laporan: Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum