Harianmomentum--Komisi VIII DPR RI menilai, terulangnya kasus pemberangkatan jamaah haji ilegal merupakan dampak keterbatasan kuota dan waktu tunggu yang terlalu lama.
"Selama
ini waktu tunggu jamaah haji di Indonesia memang sangat lama, sedangkan animo
untuk berhaji besar sekali. Berdasarkan data Kementerian Agama, di Provinsi
Sumatera Utara saja memiliki waktu tunggu hingga 17 tahun," kata Wakil
Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis kepada wartawan, Minggu (13/8).
Menurutnya, Kemenag harus melakukan berbagai langkah untuk
mencegah terus terulangnya kasus tersebut. Salah satunya dengan mengurangi
waktu tunggu yang terlalu lama.
"Untuk di dalam negeri Kementerian Agama harus bisa
mempertegas pembatasan jamaah haji Indonesia yang sudah pernah menunaikan
ibadah haji," ujar Iskan.
Dia berpendapat bahwa keterbatasan kuota dan lamanya waktu
tunggu juga bisa dikurangi dengan pemerintah aktif melakukan lobi atau
diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi. Bahkan kepada negara-negara tetangga yang
kerap tersisa kuota hajinya tiap tahun.
"Pemerintah juga harus lakukan diplomasi haji meminta
penambahan kuota ke Kerajaan Saudi dan juga meminta sisa kuota tersisa dari
negara tetangga. Jika waktu tunggu amat lama, kasus serupa akan terulang terus
nantinya," beber Iskan.
Untuk mengantisipasi waktu antrian yang lama, ke depan,
perencanaan keberangkatan haji perlu dirancang jauh-jauh hari. Antara lain
dengan merevisi UU Haji. Sehingga tidak lagi menggunakan sistem setoran haji
tetapi semacam tabungan haji dengan return atau keuntungan yang kompetitif.
"Kita bisa menggunakan sistem account virtual dengan
beberapa manfaat, seperti keberangkatan haji bisa direncanakan jauh-jauh hari,
likuiditas BPKH lebih baik, mengurangi jumlah jamaah lansia ke depannya karena
diberikan jatah khusus, dan menghilangkan trauma antrian karena sudah
direncanakan," papar Iskan.
Pada Kamis lalu (10/8), sebanyak 40 calon jamaah haji dari
Sulawesi Selatan batal diberangkatkan ke Tanah Suci. Sebab, mereka tidak
mengantongi dokumen lengkap dan resmi, sehingga harus dipulangkan ke kota
masing-masing.
Modus
para jamaah akan melakukan ziarah ke Mekah tetapi dengan tujuan menunaiakan
ibadah haji. Para jamaah memiliki dokumen visa untuk ziarah, bukan perjalanan
haji yang distempel Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.
Rute yang
akan dilalui yaitu Makassar-Singapura-Srilanka-Riyadh-Arab Saudi. Dari Riyadh,
para calon haji tersebut bertolak ke Mekah dan Madinah melalui jalur darat. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum