Pilkada Lamtim, Pasangan Sugiyanto-Masrizal Tersangka Pemalsuan Dukungan

img
Kasat Reskrim AKP Faria Arista didampingi Koordinator Gakkumdu Winarto menyerahkan berkas Sugianto-Masrizal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan atau independen Sugiyanto-Masrizal ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dukungan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur Winarto mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan agenda pembahasan ketiga terkait proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kasus pemalsuan data dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada Lampung Timur tahun 2020.

"Kami telah melaksanakan pembahasan ketiga bersama Kasat Reskrim dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Setelah melaksanakan penyelidikan dan meneliti berkas,  penyidik kepolisian melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemalsuan data dukungan bakal calon perseorangan kepada Jaksa Tindak Pidana Pemilihan Kejaksaan Negeri Lampung Timur," ujar Winarto, Jumat (7-8-2020).

Winarto menambahkan setelah dilakukan berbagai tahapan penyidikan, akhirnya pasangan Sugianto-Masrizal ditetapkan sebagai tersangka. :Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 185a Undang-undang  Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 bulan maksimal 72 bulan penjara," tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka namun kedua tersangka sudah tidak ada di rumahnya.

"Ya benar, pihak Polres Lampung Timur sudah melakukan penjemputan paksa namun keduanya tidak berada di rumah dan berdasarkan informasi dari tetangga (Sugianto-Masrizal) bahwa keduanya sudah berada di luar Lampung," kata Faria. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos