Ratusan Calon Kepala Pekon Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Tanggamus

img
Aksi demontrasi ratusan calon kepala pekon di depan Kantor Bupati Tanggamus

MOMENTUM, Kotaagung--Ratusan calon kepala pekon/desa bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus menggelar demonstrasi di halaman kantor bupati setempat, Kamis (13-8-2020).

Mereka mendesak pemerintah segera memberikan kepastian penetapan pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak.

Para calon kepala pekon itu juga menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada pemkab setempat, antara lain: Segera melakukan pilkakon serentak, Tidak menunda lagi, dan segera memberikan kepastian tentang waktu pelaksanaan pilkakon serentak. Kemudian, melaksanakan Perbup Tanggamus tahun 2019 yang sudah disahkan, berkaitan pelaksanaan pilkakon serentak dan meminta bupati melaksanakan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014 pasal 31, tentang desa.

“Mereka para calon kakon sudah sangat lelah dengan penundaan-penundaan ini,” kata koordinator aksi menyampaikan orasi.

Ketau DPC APDESI Kabupaten Tanggamus Munzairi menyatakan, pihaknya menerima keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak sampai selesainya Pilkada tahun 2020.Namun Apdesi meminta kepastian waktu sampai kapan penundaan tersebut.

“APDESI Tanggamus menerima keputusan hasil rapat tadi yang mengacu pada surat edaran (SE) Mendagri prihal penundaan pelaksanaan pilkakon demi kepentingan keamanan dan kenyamanan, namun kita minta kepastian batas waktu penundaan tersebut," kata Munzairi usai pertemuan dengan perwakilan pemkab.

Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Tanggamus Faturrahman mengatakan, pemkabtetap berpegang dengan Surat Edaran Mendagri yang memutuskan untuk menunda tahapan Pilkakon sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.

“Kita akan terus berkonsultasi dengan Kemendagri, kalau sekarang inikan Kemendagri menyampaikan bahwa tahapan pilkakon akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai dan yang namanya tahapan itu sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih,” kata Fathurrahman.

“Kesimpulannya sudah jelas, bahwa Pemkab Tanggamus tetap berpegang pada surat Mendagri tanggal 10 Agustus, karena kita tidak tahu kalau nanti Kemendagri mengeluarkan surat lagi yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkakon serentak,” jelasnya.(**)

Laporan: Galih

Editor: Munisar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos