Harianmomentum--Kepolisian Sektor
(Polsek) Kedaton Bandarlampung berhasil menangkap spesialis pencurian dengan
kekerasan (curas) di wilayah setempat.
Pelaku yang bernama Davit, ditangkap dikediamannya yang berada di Kecamatan
Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, pada Kamis (10/8) lalu, sekira pukul
23.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap setelah hampir satu bulan melarikan diri, setelah
melakukan aksinya di Kedaton pada 13 Juli lalu," ujar Kapolsek Kedaton
Kompol Bismark saat ekspose kasus di Mapolsekta setempat, Senin (14/8).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan
yang dilakukan Tim Opsnal.
"Jadi ada salah satu telpon seluler milik korban yang masih aktif,
dari situ kita langsung lacak dan berhasil menemukan lokasi pelaku,"
terangnya.
Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pelaku melakukan perlawanan,
sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. Dia menjelaskan, berdasarkan
pengakuan tersangka, sudah 14 kali melakukan aksinya.
Ia menerangkan, modus yang dilakukannya dengan cara membuntuti korban
dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memepet dan merampas tasnya.
"Jadi tersangka ini memang spesialis jambret terbukti dari
pengakuannya sudah melakukan 14 kali penjambretan di wilayah Bandarlampung,
sasarannya semuanya wanita," tuturnya.
Ia melanjutkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah
tas milik korban, yang berisi satu unit hp merk samsung dan satu unit hardisk
berkapasitas 1 gigabyte.
"Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, yang
digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan," pungkasnya. Pelaku dijerat
pasal 365 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun kurungan penjara.(adw)
Editor: Harian Momentum