MOMENTUM, Adiluwih--Lagi, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Diduga, dua pengedar, dua pemakai.
Keempat tersangka, warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Yaitu, SG (32), GK (50), dan SY (47) warga Pekon Adiluwih. Sedang IT (39) warga Pekon Enggalrejo.
Penangkapan keempat tersangka tanpa perlawanan dari empat lokasi berbeda pada Rabu (19-8-2020) mulai pukul 01.00 hingga 16.00 Wib.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip berisi sabu, empat buah plastik klip bekas pakai, sebuah timbangan digital, empat buah alat hisap, dua kaca pirek bekas pakai dan dua tas.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka SG yang kemudian berkembang kepada tersangka lainya.
Tersangka SG ditangkap dikediamnya pada Rabu (19-8-2020) pukul 01.00 Wib berikut 18 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,69 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat diintrogasi, SG mengakui barang haram tersebut titipan tersangka GK. Awalnya ada 22 paket sabu dengan harga Rp250 ribu perpaket. Dua paket dipakai sendiri oleh GK. "Satu paket dijual kepada tersangka IT dan sepaket dijual kepada seseorang K (DPO) hingga tersisa 18 paket," jelas Dedi Wahyudi.
Kasat Narkoba Pringsewu melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SY. “Lalu berselang 30 menit, tim kembali menangkap tersangka IT betikut barang buktinya," terangnya.
Dedi menambahkan, untuk tersangka GK diamankan saat berada di Pekon Srikaton pukul 16.00 Wib. Saat diinterogasi, GK membenarkan pada Senin (17-8-2020) telah menitipkan serta menyuruh mengedarkan 24 paket sabu kepada SG.
Bahkan dari pengakuan GK, 24 paket sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Hasil pemeriksaan, tersangka SG dan GK diduga berperan sebagi pengedar sedangkan tersangka SY dan IT hanya sebagai pemakai. Setelah dilakukan tes urin terhadap keempat tersangka hasil urine positip mengandung zat MET methamphetamine/sabu.
Saat ini keempat pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mako Polres pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap keempat pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum