MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Pria berinisial MR (22) merupakan warga Tanjungkarang Pusat ditangkap pada sebuah penginapan di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandarlampung, Senin (24-8-2020) dinihari.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu penginapan di jalan Hayam Wuruk, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Radius, didapatkan pria yang dimaksud yakni MR.
"Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan 11 paket sedang sabu dengan berat 10 gram," ujar Radius, Rabu (26-8-2020).
Menurut Radius, pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap MR guna mengetahui asal barang haram tersebut.
"Kita masih kembangkan, darimana dia (MR) mendapat barang haram (sabu) tersebut," kata Radius.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengimbau para pengusaha tempat penginapan untuk mewaspadai adanya kemungkinan penginapan dijadikan tempat transaksi serta peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba).
"Banyak cara dan tempat yang dilakukan oleh para bandar maupun pengedar dalam bertransaksi dengan para kliennya dan salah satu tempat favoritnya adalah penginapan. Makanya saya imbau kepada para pengusaha penginapan untuk bisa mengantisipasinya," ungkap Adhi.
Dia menjelaskan, upaya antisipasi peredaran narkotika saat ini membutuhkan peranan semua pihak.
"Jadi pemilik dan pengelola hotel atau penginapan juga harus berperan dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba, agar tidak merusak masa depan generasi muda," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum