Dugaan Korupsi, Kadiskes Lampura Jadi Tahanan Kejari

img
Kadiskes dr Maya Metissa saat dieksekusi Kejari Lampura./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat dr Maya Metissa, Rabu (26-8-2020).

dr Maya Metissa kerap disebut dalam sidang fee proyek Lampura yang menjerat Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga terdakwa lainnya.

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : SPRINT-6/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (tingkat penyidikan) nomor : SPRINT-1302/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020.

Kejari Lampura menetapkan dr Maya Metissa, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampura karena dugaan iduga melakukan tindak pidana korupsi di instansi tempatnya bertugas terkait Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie membenarkan terkait penangkapan Kadiskes Lampura tersebut.

"Iya, (informasi) itu benar. Kejari Lampura yang melakukan penahanan," ujar Andrie saat dihubungi, Rabu (26-8-2020) sore.

Andrie menuturkan, saat ini tersangka Maya Metissa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (26-8-2020) hingga Senin (14-9-2020) mendatang.

"Penahanan terhadap tersangka dugaan Tipikor yang dilakukan pukul 14.00 wib tadi berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.(iwd/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos