MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung meringkus tiga pencuri mobil jenis boks di tempat terpisah, Minggu (23-8-2020).
Ketiga pelaku bernama Makmur (47), warga Kedaton, Siswanto (49), warga Kaliawi, dan Diki (35) Kedamaian menggasak mobil boks bernomor polisi BE 8087 CW milik korbannya bernama Rico warga Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, pada Mei 2020 lalu.
Penangkapan ketiga pelaku berawal usai aparat mencium keberadaan pelaku dimana mobil hasil curiannya yang belum dijual.
"Jadi modus pelaku berkeliling mencari mobil yang bisa dicuri," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana melalui Kanit Ranmor, Iptu Edy Suhendra, Minggu (30-8-2020).
Edy menuturkan, saat itu korban sedang berada di ruko tempatnya bekerja di sekitar Jalan RA Kartini. Pelaku mengetahui, kalau kunci mobil box berada di lantai 2 ruko tersebut.
"Salah satu pelaku, manjat ke lantai II, ambil kunci mobil boks, pada malam hari dibawa kabur," kata dia.
Edy menambahkan, Makmur juga tercatat sebagai residivis perkara pengeroyokan, dan penyalagunaan narkoba. Sedangkan Siswanto merupakan residivis dari perkara pencurian dengan pemberatan.
"Dua merupakan residivis, sedangkan mobil belum sempat dijual, karena agak sulit menjual mobil boks," tuturnya.
Sementara tersangka Diki mengaku menggasak kunci mobil dari ruko dengan cara memanjat pagar, lalu menjadikan kayu sebagai tangga, agar ia bisa naik ke lantai II ruko tempat korban. Sementara, kedua rekannya mengawasi.
"Jendela lantai II terbuka, saya juga baru satu kali ini (mencuri)," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Edy, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum