Oknum Pemuda Pringsewu Dibekuk Lantaran Bobol ATM

img
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan YS pelaku pencurian dengan pemberatan./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pemuda berinisial YS (25) warga Gang Rukun Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu dibekuk anggota Tekab 308 Satreskrim pada Sabtu (29-8-2020).

Penangkapan YS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban Suwarningsih (58) ASN di Kelurahan Pringsewu pada Senin (30-7) lalu sekitar pukul 03.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP,” terang AKP Sahril Paison, Senin (31-8).

Dia memaparkan, pelaku selain mengambil barang milik korban juga menguras isi ATM milik korban. Sejumlah uang di ATM Bank Lampung pun ludes dikuras pelaku.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri, modusnya masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu merusak jendela kemudian mengambil satu unit HP yang diletakkan di atas meja kamar dan tiga kartu ATM dari dalam tas milik korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhn hidup sehari-hari," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pringsewu dan sedang menjalani  proses pemeriksaan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh AKP Sahril Paison.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos